Hakikat Negara: Unsur-Unsur Dan Di Bentuknya Suatu Negara


Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari seklompok orang di wilayah atau pulau tertentu yang memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Dalam bahasa Internasional, kata negara disebut dengan state yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah suatu organisasi disuatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasiinalnya.

Pendapat negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut :
1.Soekarno
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai survereign.

2.George Jellenek
Negara ialah organisasi kekuasaan kelompok dari manusia yang telah berkedamaian disuatu wilayah tertentu.

3.Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

4.Roger F. Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

5.George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

6.R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

7.Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.

8.Mirriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menutut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.
1. Wilayah
2. Penduduk/ Rakyat
3. Pemerintahan yang Berdaulat
3. Pemerintahan yang Berdaulat
4. Pengakuan dari Negara Lain

Pembentukan suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk mewujudkan keharminisan, kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya yang rela berjuang untuk kemerdekaan negaranya sendiri.

Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada alinea ke-4. Adapun beberapa tujuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Untuk memberikan perlindungan pada seluruh bangsa Indonesia.

  • Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
  • Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.
Itulah uraian singkat mengenai pengertian negara, unsur-unsurnya dan tujuan suatu negara membentuk suatu negara yang ada di dunia saat ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

0 Response to "Hakikat Negara: Unsur-Unsur Dan Di Bentuknya Suatu Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel