Fungsi Hukum dan Sifat Hukum


Hukum selalu melekat dalam kehidupan manusia sebagai individu ataupun masyarakat. Dengan berbagai peran hukum, hukum berfungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul didalam kehidupan sosial. Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum berfungsi menunjukkan manusia  untuk memilih yang baik atau yang buruk sehingga segala sesuatu dapat berjalan fengan tertib dan teratur.
2.  Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3.  Menentukan orang yang bersalah, dan tidak bersalah.
4.  Alat penyelesaian sengketa.
5.  Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
6.  Alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin.
7.  Pemersatu bangsa dan negara serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia
8.  Alat pengawas bagi pejabat dan aparat negara.
9.  Sarana rekayasa sosial (social engineering).
10. Mengatur hubungan antara individu dan negara.
11. Merupakan kode moral suatu bangsa.
12. Menakut-nakuti orang sehingga tidak melakukan kejahatan.
13. Mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi  orang yang lebih baik.
14.  Preventif, yaitu pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma.
Fungsi hukum juga berkaitan dengan tugas hukum, yaiut:
1). Pengayom.
2). Menjamin keadilan.
3). Menjamin kepastian hukum.
4). Pedoman tindakan dan sebagai ukuran tindakan baik atau buruk.

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.

Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

1.Besifat Mengatur, Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

2.Bersifat Memaksa, Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

3.Bersifat Melindungi, Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

0 Response to "Fungsi Hukum dan Sifat Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel